MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Rabu pagi (16/04/2025), saat awak media mendapati informasi salah satu somel penjualan kayu berkelas di jalan poros Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat bahwa Somel kayu sekaligus mebel Simpati tersebut milik seorang pengusaha berinisial T yang sudah sekian tahun melakukan aktifitas jual beli kayu ilegal.
Informasi yang didapat usaha somel kayu tersebut berdasarkan informasi yang diterima diduga tidak memiliki izin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/ Menhut-II/ 2007). Pedagang kayu perlu mengurus izin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat.
Media mendapatkan informasi kayu tersebut untuk meminta penjelasan terkait izin yang dimiliki namun pihak somel langsung masuk ke dalam tokonya dan tidak memberikan keterangan yang jelas terkait izinnya.
Berdasarkan berita yang sudah diterbitkan, pihak media tetap terus menelusuri izin usaha penjualan kayunya.
Publisher : Redaksi
Editor : Birong Hutagaol