SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin siang (13/01/2025), berdasarkan salah seorang warga Sintang berinisial AM mengatakan bahwa salah satu toko emas bernama Sinar Mandiri Mas yang terletak di Jalan DI. Panjaitan diduga melakukan transaksi jual beli emas ilegal.
Toko Emas yang dikelola inisial AK tersebut sudah berlangsung lama melakukan transaksi jual beli emas ilegal dan transaksi tersebut dilakukan melalui belakang tokonya secara tertutup.
“Ya pak ini benar pak. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri bahwa disitu ada transaksi jual beli emas ilegal,” ungkapnya kepada media ini pada hari Senin siang (13/01/2025).
Berdasarkan ketentuan pasal 158 hingga pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Salah seorang pengamat Hukum Pidana berharap bahwa ini harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum.
Publisher : Redaksi




